Denda yang lumayan untuk WhatsApp oleh otoritas privasi Irlandia. Perusahaan yang dibeli Facebook pada 2014 dan berkantor pusat Eropa di Irlandia itu harus membayar denda 225 juta euro karena melanggar peraturan Eropa tentang perlindungan data pribadi. Jumlah denda telah direvisi ke atas atas indikasi Dewan Perlindungan Data Eropa.
Merinci, menurut Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia, yang sebagian besar bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan terhadap piagam hak data GDPR UE, WhatsApp diduga berbagi data pribadi mereka sendiri dengan perusahaan lain milik Facebook. Semua tanpa memberi tahu mereka dengan benar. Oleh karena itu tuduhannya adalah karena tidak memenuhi "kewajiban transparansi” tentang komunikasi yang berkaitan dengan penggunaan data dan pembagiannya yang disediakan oleh Gdpr, peraturan umum untuk perlindungan data pribadi Uni Eropa. Keputusan itu diambil setelah penyelidikan selama tiga tahun.
Selain membayar denda 225 juta, WhatsApp juga harus membayar ubah aturan privasi Anda, mematuhi GDPR. Seorang juru bicara perusahaan telah menggoda CNBC tentang rencana perusahaan tersebut menarik: “Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan yang aman dan melindungi privasi. Kami tidak setuju dengan keputusan hari ini dan dendanya sangat tidak proporsional,” komentarnya.