saham

Indonesia: menuju pemblokiran situs musik bajakan

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) akan memblokir semua situs yang memungkinkan pengunjung mengunduh musik secara ilegal - Tujuan: untuk melindungi musik lokal - Asosiasi mengumpulkan lebih dari 200 Penyedia Internet

Indonesia: menuju pemblokiran situs musik bajakan

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) akan memblokir semua situs yang memungkinkan pengunjung mengunduh musik secara ilegal. Langkah yang diumumkan oleh Presiden APJII, Semmy Pangerapan, akan berlaku untuk melindungi produksi musik lokal.

“Prosesnya akan mirip dengan clearing house – jelas presiden – di mana akses ke konten yang tidak sah ditutup”. Anggota APJII akan menggunakan platform untuk mengaudit hak kekayaan intelektual, gateway pembayaran, dan agregator konten. Saat pengguna mengunduh musik bajakan, ISP-nya akan menerima pemberitahuan untuk memblokir konten tersebut. Skema pemblokiran mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia yang disahkan pada tahun 2008. Keputusan tersebut akan membantu ISP memperluas bisnis mereka, karena beberapa di antaranya mengembangkan bisnis pengunduhan musik berbayar. Asosiasi menyatukan lebih dari 200 Penyedia Internet. Ada 30 juta pengguna internet di Indonesia.

http://www.thejakartapost.com/news/2012/07/06/indonesia-s-isps-block-pirated-music-sites.html

Tinjau