Il G20 secara definitif menyetujui rencana aksi yang dikembangkan olehOECD untuk memerangi praktik penghindaran pajak yang digunakan oleh perusahaan multinasional (Beps, Base Erosion, dan Profit Shifting). Pengumuman tersebut dibuat dalam pernyataan akhir yang dikeluarkan oleh pemerintah negara-negara besar di dunia pada akhir pekerjaan di Antalya.
Rencana OECD, yang bertujuan untuk membatasi a fenomena penghindaran pajak yang menghasilkan pendapatan yang hilang antara 100 dan 240 miliar dolar setiap tahun, bertujuan untuk mengisi kesenjangan dalam undang-undang perpajakan antara beberapa negara bagian, juga meningkatkan transparansinya, sehingga membuat peraturan lebih konsisten dan penghindaran atau penggelapan pajak lebih sulit.
Untuk membuat proyek ini efektif, catatan tersebut berbunyi, diperlukan implementasi yang "luas dan koheren", khususnya mengenai perjanjian preventif antara administrasi pajak dan perusahaan multinasional. Selain negara-negara G20, rencana OECD telah ditandatangani oleh 90 negara di seluruh dunia.