saham

Kontribusi INPS: peningkatan untuk pengrajin dan pedagang

Sejak Januari, tarif naik menjadi 22,65% untuk pengrajin dan 22,74% untuk pedagang, tetapi juga bisa turun atau naik lagi tergantung usia dan pendapatan.

Kontribusi INPS: peningkatan untuk pengrajin dan pedagang

Tingkat kontribusi karena perubahan pengrajin e Pedagang terdaftar dalam manajemen otonom INPS. Untuk tahun 2015 tarif naik masing-masing menjadi 22,65% dan 22,74% (hingga akhir tahun 2018 pedagang membayar 0,09% lebih tinggi dari pengrajin sebagai kontribusi "untuk tujuan kompensasi atas penghentian kegiatan secara definitif"). Ke depan, kenaikan harga lebih lanjut sebesar 0,45% setiap tahun akan tiba untuk kedua kategori tersebut hingga tercapai 24% pada tahun 2018. Hal ini dikomunikasikan oleh lembaga jaminan sosial di lingkaran 26 diterbitkan kemarin, mengingat kenaikan tersebut telah ditetapkan oleh keputusan Salva Italia yang disahkan oleh pemerintah Monti pada akhir tahun 2011.

KOLABORATOR MUDA 

Untuk kolaborator muda ada pengurangan iuran sebesar 19,65% (pengrajin) dan 19,74% (tukang) yang berlaku sampai dengan bulan penuh pekerja mencapai usia 21 tahun.

65 TAHUN SUDAH PENSIUN 

Pengurangan 50% iuran yang harus dibayar oleh pengrajin dan pedagang yang berusia di atas enam puluh lima tahun dan pensiunan INPS juga tetap berlaku.

PENGHASILAN MINIMAL

Secara umum, kontribusi untuk tahun 2015 disebabkan oleh total pendapatan bisnis yang dihasilkan pada tahun 2014 (tetapi mengacu pada setiap individu yang beroperasi di perusahaan dan bukan pada perusahaan itu sendiri) untuk porsi yang melebihi minimum 15.548,00 euro per tahun ke atas. hingga batas kisaran gaji pertama, pada tahun 2015 sebesar 46.123,00 euro per tahun. 

BATAS RANGE REMUNERASI PERTAMA

Bagi mereka yang penghasilannya melebihi batas kelompok gaji pensiunan tahunan pertama (yang untuk tahun ini, sebagaimana disebutkan, sama dengan 46.123,00 euro), tarif naik satu poin persentase, menjadi 23,65% untuk pengrajin dan 23,74% untuk pedagang. 

PENGHASILAN TAHUNAN MAKSIMUM KENA PAJAK

Kontribusi tidak lagi jatuh tempo setelah pagu penghasilan kena pajak terlampaui, yang untuk tahun 2015 sama dengan 76.872,00 euro bagi mereka yang telah membayar iuran pada tanggal 31 Desember 1995 dan 100.324,00 euro bagi mereka yang mulai membayarnya sejak pertama Januari 1996 dan seterusnya.

METODE DAN DEADLINE PEMBAYARAN

Kontribusi harus dibayarkan menggunakan formulir F24 dalam tenggat waktu berikut:

– untuk pembayaran empat cicilan iuran yang jatuh tempo pada pendapatan minimum, tanggalnya adalah 18 Mei, 20 Agustus, 16 November 2015 dan 16 Februari 2016; 

– untuk iuran yang jatuh tempo pada bagian penghasilan yang melebihi batas minimum, persyaratannya adalah pembayaran pajak penghasilan pribadi sebagai saldo untuk tahun 2014, uang muka pertama untuk tahun 2015 dan uang muka kedua untuk tahun 2015.

Tinjau