Tim redaksi FIRSTonline | 2 Mei 2024, 12:11
Bonus baru, yang disertakan dalam slip gaji Januari 2025, akan dikenakan potongan Irpef dan memerlukan permintaan eksplisit kepada pemberi kerja. Namun hati-hati: jumlah sebenarnya akan kurang dari 100 euro dan akan bergantung pada masa kerja. Berikut detailnya