Dewan nasional Swiss, setara dengan Kamar Deputi kami, telah menolak dengan mayoritas kuat permintaan untuk segera membahas undang-undang perpajakan yang diminta oleh Amerika Serikat untuk mengatur bank-bank Swiss yang telah menerima aset warga negara Amerika yang tidak dilaporkan ke pajak AS pihak berwenang. Karena ini merupakan penolakan kedua, undang-undang yang dikenal dengan nama Lex Usa itu secara definitif dicoret.
Saat ini ada 12 bank Swiss di garis bidik peradilan AS yang dituduh telah menerima modal Amerika yang tidak diumumkan ke dalam pundi-pundi mereka dan semua risiko denda yang sangat tinggi. Oleh karena itu muncul kekhawatiran akan kasus baru Wegelin, yaitu bank Swiss yang membayar denda sebesar 58 juta dolar kepada otoritas pajak AS.