Badan keselamatan penerbangan Eropa (EASA) telah memberikan lampu hijau untuk koneksi semua perangkat elektronik di dalam pesawat. Oleh karena itu, tidak ada lagi kewajiban untuk mengasuransikan ponsel cerdas, tablet, pemutar mp3, komputer pribadi, dan notebook dalam "mode pesawat".
Namun, arahan EASA yang baru tidak wajib. Artinya, keputusan mengenai pengenaan kewajiban pemutusan perangkat elektronik penumpang akan dilimpahkan kepada masing-masing perusahaan, atau mengikuti indikasi dari badan Eropa.
Oleh karena itu, keselamatan di dalam pesawat tetap diserahkan kepada masing-masing maskapai penerbangan, yang harus memastikan bahwa pesawat tidak mengalami masalah dalam transmisi sinyal dari telepon dan PC selama perjalanan. Dalam sebuah catatan, EASA menggarisbawahi bagaimana peraturan keselamatan menguntungkan penumpang itu sendiri yang oleh karena itu harus memperhatikan instruksi baru yang akan diberikan oleh personel di dalam pesawat selama lepas landas.
Agar penumpang dapat menggunakan perangkat elektronik mereka selama penerbangan, masing-masing maskapai penerbangan perlu menjamin prosedur keamanan tertentu.