saham

Di Indonesia, para penghindar pajak dalam keadaan terpuruk

Menteri keuangan mengumumkan langkah-langkah baru yang akan diambil pemerintah Jakarta untuk memerangi penipuan pajak: jika, setelah teridentifikasi, para penghindar pajak tidak membayar hutang mereka kepada otoritas pajak, nama mereka akan dipublikasikan. Jika ini tidak cukup, paspor akan ditarik dan, secara ekstrem, dipenjara.

Di Indonesia, para penghindar pajak dalam keadaan terpuruk

Dengan defisit yang merajalela di seluruh dunia, negara-negara bagian mencoba mengorek tinta merah dengan pemotongan pengeluaran atau peningkatan pendapatan. Dan di antara yang terakhir, favorit yang selalu hijau adalah melawan penghindaran. Tidak hanya di Italia, di Indonesia juga terjadi pergumulan. Dan gimmick terbaru dari pemerintah Indonesia adalah memfitnah para penghindar pajak, menerbitkan nama dan nama keluarga. Tentu saja, penghindar total menurut definisi tidak diketahui, setidaknya sampai mereka ditemukan. Namun target daftar hitam ini untuk saat ini adalah mereka yang berutang uang IRS tetapi tidak membayar (terutama untuk pajak penghasilan, PPN, dan pajak bumi dan properti).

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah dia pertama-tama akan memberikan tenggat waktu kepada debitur ini untuk membayar, dan setelah tenggat waktu akan mengumumkan nama mereka. Jika itu juga tidak menyebabkan mereka mendapatkan uang, dua hukuman lain ada dalam daftar tunggu: penarikan paspor dan, akhirnya, the penjara. Ada juga situs di mana pelanggar pajak dapat diadukan (seperti di Italia) tetapi di Indonesia terutama digunakan untuk mengadukan agen pajak yang meminta suap.

Baca berita di Pos Jakarta

Tinjau