saham

Kasasi, pemecatan: pasal 18 berlaku di PA

Baik UU Fornero maupun UU Ketenagakerjaan tidak berlaku untuk PHK negara - Putusan Kasasi yang menegaskan apa yang telah berulang kali dinyatakan oleh Pemerintah - Perbedaan dibandingkan dengan karyawan swasta terletak pada perbedaan sifat pemberi kerja

UU Fornero tidak berlaku untuk pemecatan pegawai negeri, melainkan pasal 18 Statuta Buruh.

Hal ini ditegaskan oleh Pengadilan Kasasi yang mengintervensi dengan vonis nomor 11868 Bagian Ketenagakerjaan, yang diajukan hari ini menyusul banding yang diajukan oleh Kementerian Infrastruktur terhadap seorang pejabat, dipecat karena melakukan pekerjaan rangkap, yang mana Pengadilan Tinggi Roma telah mengakui 6 bulan kompensasi, sebagaimana disyaratkan oleh hukum Fornero dalam kasus pemecatan yang sah tetapi dengan pelanggaran prosedur perselisihan disipliner.

Keputusan yang menegaskan apa yang telah beberapa kali dideklarasikan oleh Menteri Administrasi Umum Marianna Madia yang selama beberapa tahun terakhir menegaskan kembali bahwa pasal 18 bagi pegawai negeri tidak pernah terpengaruh, baik oleh undang-undang Fornero tahun 2012 maupun oleh Ketenagakerjaan. Undang-undang disahkan oleh pemerintah Renzi.

Kami ingat bahwa undang-undang yang disengketakan n.92 yang disetujui oleh Eksekutif Monti, selain mengintervensi pensiun, memperpanjang tahun permanen di pasar tenaga kerja, memperkenalkan perubahan pada PHK.

Pada tahun 2014, melalui UU Ketenagakerjaan, pemerintah Renzi mengubah pasal 18 lagi, membatasi kemungkinan pemulihan menjadi pemecatan yang diskriminatif, menggantikannya dengan kompensasi ekonomi.

Perubahan itu, bagaimanapun, hanya menyangkut karyawan swasta, bukan dari Administrasi Publik. Suatu perbedaan yang menurut Menteri Madia akan tergantung pada perbedaan sifat “majikan”.

Oleh karena itu, Pengadilan Kasasi menegaskan pendekatan Pemerintah yang, bagaimanapun, tampaknya akan mengintervensi dengan ketentuan ad hoc yang bertujuan untuk mengklarifikasi keraguan.

Putusan Hakim Mahkamah Agung yang diajukan hari ini mengecualikan kemungkinan bahwa reformasi Fornero dapat menerapkan perubahan yang dibuat oleh undang-undang 30.3.2001 n.165 (reformasi perburuhan Fornero, ed.) ke pasal 2 undang-undang 28.6.2012 n. 92 (Undang-Undang Ketenagakerjaan, red.), dimana perlindungan PNS dalam hal pemberhentian tidak sah diberitahukan setelah berlakunya undang-undang nomor 18 tahun 20.5.1970 tersebut, yang diatur dalam pasal 300 undang-undang no. .92 Tahun 2012 dalam teks sebelum reformasi tetap”.

Tinjau