saham

Pelecehan dalam profesi, Senat ingin meningkatkan hukuman

Hari ini dapat diabaikan dan dielakkan dengan denda 516 euro, tindakan hukuman dapat ditingkatkan menjadi dua tahun penjara dan denda 50 euro. Di atas segalanya, dokter dan dokter gigi gadungan dikecam, tetapi aturan itu akan bersifat umum dan akan menyangkut penyalahgunaan semua profesi yang memerlukan pendaftaran dalam Daftar.

Pelecehan dalam profesi, Senat ingin meningkatkan hukuman

Besok, di Komite Kehakiman Senat, hukuman dan sanksi yang lebih keras untuk pelaksanaan profesi yang kasar yang membutuhkan kualifikasi tertentu akan dipilih. Komisi harus memutuskan sejauh mana langkah-langkah baru tersebut, dan jika ada usulan yang berbeda mengenai hal ini di antara kelompok-kelompok parlementer, namun prinsip menaikkan yang saat ini ditetapkan oleh hukum pidana, secara umum dianggap dapat diabaikan dan, oleh karena itu, tidak efektif sebagai pencegah. terhadap penyalahgunaan profesional.

Yang menjadi pusat perhatian terutama adalah penyalahgunaan profesi medis dan gigi, terutama serius karena dimaksudkan untuk mempengaruhi kesehatan warga negara; namun, tindakan yang diperiksa oleh Senat memiliki ruang lingkup umum dan, dengan mengubah hukuman dan sanksi yang ditentukan oleh pasal 348 KUHP, menyangkut semua profesi yang negara memerlukan persyaratan dan kualitas tertentu untuk memungkinkan mereka dilakukan. , untuk perlindungan warga negara yang mendapat manfaat dari layanan tersebut.

Komisi Kehakiman juga akan membahas pengenalan undang-undang pidana khusus terhadap dokter palsu, tepatnya untuk memperberat hukuman bagi mereka yang melakukan kejahatan ini. Seperti inisiatif perubahan lainnya, mereka menginginkan ketentuan peraturan khusus untuk beberapa sektor kegiatan. Namun, orientasi mayoritas dan Pemerintah tampaknya membatasi intervensi peraturan untuk meningkatkan langkah-langkah hukuman, karena ini adalah perubahan yang akan masuk ke dalam hukum pidana dan yang, oleh karena itu, diinginkan untuk tetap berada dalam lingkup umum. 

Saat ini, untuk penyalahgunaan profesi yang diatur, hukumannya adalah penjara hingga enam bulan atau denda mulai dari 103 hingga 516 euro (sesuai dengan nilai lama 200 lira dan satu juta). Hukuman penjara juga dianggap tidak efektif karena dapat dihindarkan dengan membayar sanksi berupa uang yang sangat kecil sehingga tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh profesional palsu dari aktivitas abusive. RUU yang diperiksa oleh komisi membayangkan menaikkan hukuman penjara setidaknya satu atau dua tahun dengan tambahan sanksi uang, bahkan dinaikkan hingga seratus kali lipat dari yang sekarang. Selanjutnya, penyitaan bahan dan alat yang digunakan untuk kegiatan yang dilakukan secara ilegal diperkirakan.

Namun, tidak ada intervensi klarifikasi yang dipertimbangkan untuk membatasi ruang lingkup seni. 348 KUHP, yang secara umum menyangkut profesi-profesi yang “diperlukan otorisasi khusus dari Negara”, oleh karena itu diatur dalam pasal 2229 KUH Perdata, yang untuk pelaksanaannya perlu didaftarkan dalam register atau daftar khusus. Dalam hal ini, yurisprudensi telah menafsirkan hukum pidana secara beragam dari waktu ke waktu, dengan mengacu pada kegiatan khusus serta metode pelaksanaannya oleh subjek yang tidak terdaftar dalam Daftar.

Ketentuan tentang hukuman yang lebih keras untuk pelecehan profesional dalam pembacaan parlemen pertama di Senat. Setelah diperiksa oleh Komisi Kehakiman dan pemungutan suara di Majelis, oleh karena itu, harus diteruskan ke pemeriksaan Kamar.

Tinjau