Lebih jauh kenaikan pajak atas perisai modal pada tahun 2013: tingkat naik dari 10 per seribu untuk 13,5 per seribu. Dengan sub-amandemen ke manuver dari para pembicara menyetujui malam ini proposal pemerintah tentang masalah ini diubah.
Oleh karena itu, modal terlindung akan dikenakan bea materai tahunan khusus sebesar 4 per seribu untuk tahun 2011. Untuk tahun 2012 tarif ditetapkan sebesar 10 per seribu dan untuk tahun 2013, dengan lampu hijau untuk sub-amandemen oleh para pelapor, tarif naik dari 10 per seribu menjadi 13,5 per seribu.