saham

Anggur, lebih banyak transparansi pada label

Surat edaran dari Kementerian Kebijakan Pertanian mewajibkan untuk menunjukkan daerah asal pada botol.

Anggur, lebih banyak transparansi pada label

Dengan surat edaran Kementerian Kebijakan Pertanian tanggal 31 Desember 2014, menjadi wajib untuk menunjukkan pada label anggur nama geografis yang lebih luas yang menentukan Wilayah atau Provinsi produksi anggur IGP atau DOP tertentu (yaitu anggur DOC dan DOCG).

Ketentuan tersebut sesuai dengan undang-undang Komunitas, khususnya Peraturan UE 1308/2013, yang menentukan prinsip perlindungan produk dengan merek PDO dan PGI, yang menetapkan bahwa indikasi nama geografis yang lebih luas diizinkan untuk anggur PDO dan PGI . Kebaruan juga menyangkut alat teknologi modern, seperti situs web e-commerce makanan atau brosur interaktif yang menggambarkan area produksi.

"Berita penting bagi konsumen - komentar Ivano Giacomelli dan Matteo Pennacchia, sekretaris nasional dan manajer agribisnis makanan dari asosiasi konsumen Codici - yang, dengan memilih untuk membeli anggur dengan indikasi atau denominasi geografis yang dilindungi, mendapatkan lebih banyak informasi mengenai ketertelusuran pilihan produk. Konsumen akhirnya berhasil mengidentifikasi nilai budaya suatu wilayah yang menghasilkan anggur Italia yang sangat baik, juga melalui deskripsi yang lebih luas dalam pemasaran di platform perdagangan elektronik ". 

Tinjau