Masih belum ada kesepakatan tentang pajak transaksi keuangan. Sebelas negara dari "kerja sama yang ditingkatkan", termasuk Italia, Prancis, dan Jerman, belum menemukan kesepakatan tentang apa yang disebut Pajak Tobin dan, pada saat ini, tidak dapat dikesampingkan bahwa mereka akan berhasil dalam tahun berjalan.
Semua ditunda hingga 2015, oleh karena itu, meskipun keraguan tumbuh pada kemungkinan sebenarnya dari kesepakatan tersebut. Secara khusus, ada dua masalah yang masih harus diselesaikan: prinsip yang menjadi dasar penerapan Pajak Tobin (prinsip kependudukan atau masalah) dan mekanisme untuk memastikan pembayarannya.