saham

Perpajakan atas keuntungan dari aset keuangan tidak menghukum bank

Sebuah studi oleh Royal Bank of Scotland menunjukkan bahwa pajak 35% terpisah atas laba dari aset keuangan, yang dipertimbangkan oleh manuver korektif anggaran, tidak akan merugikan sebagian besar institusi Italia. Undang-undang tersebut hanya akan berdampak negatif pada Unicredit dan Monte dei Paschi.

Perpajakan atas keuntungan dari aset keuangan tidak menghukum bank

Pajak terpisah sebesar 35% atas laba aset keuangan yang dimiliki oleh bank untuk diperdagangkan*, yang dimuat dalam manuver korektif yang akan disetujui hari ini oleh Dewan Menteri, seharusnya tidak berdampak terlalu besar bagi sebagian besar bank Italia.
Menurut sebuah studi oleh Royal Bank of Scotland, portofolio perdagangan besar yang dikelola oleh bank kami sebagian besar terdiri dari aset pendapatan tetap, yang menghasilkan pendapatan yang tidak dikenakan pajak baru (jika interpretasi hukum lembaga Skotlandia itu benar).
Menurut data tahun 2010, perpajakan terpisah, seperti yang dibayangkan oleh manuver tersebut, akan memiliki efek negatif yang kecil hanya pada Monte dei Paschi dan Unicredit. Ini sebenarnya satu-satunya bank yang menghasilkan laba bersih positif dari aset keuangan yang dikenakan pajak baru, dengan nilai total masing-masing 390 dan 47 juta euro.
Menurut bank Royal, Unicredit dan Mps karenanya akan menjadi "yang paling dihukum oleh proposal Pemerintah, bahkan jika tingkat pengenceran akan agak terbatas dan masing-masing sama dengan 6% dan 5% dari laba yang disesuaikan".
Studi ini juga menunjukkan bahwa Unicredit dan Mps mengelola portofolio perdagangan terbesar sebanding dengan ekuitas bersama berwujud: masing-masing 3,2 dan 3,5 kali pada tahun 2010, dibandingkan 2,6 kali untuk Intesa Sanpaolo dan Mediobanca, 1,8 kali untuk Banco Popolare, 0,7 kali untuk Popolare Milano dan 0,5 kali untuk Ubi.
Menurut bank Royal, perpajakan baru dapat mendorong pengurangan portofolio perdagangan ini dari waktu ke waktu.
Di Milan pada pukul 13.15 Unicredit naik sebesar 0,42% dan Mps sebesar 0,10%.

*Untuk informasi lebih lanjut kunjungi buletin oleh Ugo Bertone

Tinjau