Enel, Tar: "Antitrust menghitung ulang denda 93 juta" 8 Oktober 2019, 12:33 | di Tim redaksi FIRSTonline | 0 Pengadilan Tata Usaha Negara menerima banding dari dua anak perusahaan grup listrik - Sanksi terkait penyalahgunaan posisi dominan di pasar yang dilindungi