Prancis, Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman 3 tahun 1 Maret 2021, 15:39 | di Tim redaksi FIRSTonline | 0 Mantan presiden Prancis itu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, 2 dengan masa percobaan, karena skandal penyadapan. Di antara dakwaan, korupsi seorang hakim dan perdagangan pengaruh.