Kerja, kontrak jangka waktu tetap: begitulah cara kerjanya

Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran untuk mengklarifikasi keraguan aplikasi tentang aturan yang berkaitan dengan kontrak kerja waktu tetap setelah perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diperkenalkan oleh Keputusan Martabat: inilah semua beritanya.