Mahkamah Konstitusi: mediasi wajib ditolak 24 Oktober 2012, 13:35 | di Tim redaksi FIRSTonline | 0 Mahkamah Konstitusi telah menyatakan ketidakabsahan konstitusional, karena kelebihan delegasi legislatif, dari Keputusan Legislatif yang menetapkan lembaga mediasi wajib dalam beberapa perselisihan.