saham

Startup, insentif diperpanjang hingga 2016

Dua keputusan yang ditandatangani hari ini oleh Mise: yang pertama memperluas insentif pajak bagi mereka yang berinvestasi di perusahaan rintisan hingga tahun 2016, sedangkan yang kedua memfasilitasi akses ke Dana Jaminan untuk UKM inovatif, melalui apa yang disebut prosedur yang disederhanakan.

Paket tindakan yang mendukung bisnis yang inovatif. Menteri Pembangunan Ekonomi Federica Guidi hari ini menandatangani dua keputusan: yang pertama memperpanjang insentif pajak sepanjang tahun 2016 bagi mereka yang berinvestasi di startup sedangkan yang kedua memfasilitasi akses ke Dana penjaminan untuk UKM inovatif. Kedua langkah tersebut mengikuti keputusan beberapa hari yang mengatur pendirian startup inovatif juga secara online, tanpa notaris. 

Keputusan tentang insentif menetapkan, antara lain, bagi individu yang berinvestasi di perusahaan rintisan yang inovatif potongan 19% untuk kontribusi hingga 500 ribu euro. Jika pengurangan lebih tinggi dari pajak bruto, kelebihan dapat dikurangkan dari pajak penghasilan pribadi yang terhutang pada periode pajak berikutnya, tetapi tidak melebihi yang ketiga, hingga jumlahnya. Orang yang dikenakan pajak penghasilan badan dapat mengurangi dari total pendapatan mereka jumlah yang setara dengan 20% dari kontribusi yang relevan yang diberikan, dengan jumlah tidak melebihi 1,8 juta. Persentasenya masing-masing naik menjadi 25% jika Anda berinvestasi di startup dengan panggilan sosial dan 27% untuk perusahaan yang secara eksklusif mengembangkan dan memasarkan produk atau layanan inovatif dengan nilai teknologi tinggi di sektor energi. Konsesi tersedia hingga jumlah total kontribusi tidak melebihi 15 juta untuk setiap startup yang inovatif.

Langkah lain membayangkan perluasan substansial mendukung UKM inovatif kemungkinan mengakses Dana Jaminan melalui disebut prosedur yang disederhanakan. Prosedur ini mengakui kemungkinan akses tanpa pengelola Dana itu sendiri melakukan penilaian kelayakan kredit dari perusahaan penerima (penilaian yang oleh karena itu didelegasikan kepada pemohon, bank atau jaminan kredit).

Tinjau