saham

Perisai pajak: Pajak 1.5% harus dibayar dalam dua kali angsuran

Pajak "luar biasa" sebesar 1,5% harus dibayar untuk dapat mengembalikan aset dari luar negeri - Dua angsuran: satu pada 16 Februari 2012 dan yang lainnya pada 16 Februari 2013

Perisai pajak: Pajak 1.5% harus dibayar dalam dua kali angsuran

Akan ada waktu sampai tahun 2013 untuk pembayaran pajak pengembalian modal dari luar negeri. Pajak, yang didefinisikan sebagai luar biasa, direncanakan untuk pengampunan pajak baru ini menjadi 1,5% dan harus dibayar dalam dua kali angsuran, yang pertama pada 16 Februari 2012, sedangkan yang kedua pada 16 Februari 2013.

Ini diputuskan dengan pasal 19 dari keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Menteri.

Tinjau