saham

Batas waktu fiskal November 2015: Angsuran PPN, Irpef, Irap, Equitalia dan pengungkapan sukarela

Ada banyak tenggat waktu pajak yang perlu diingat bulan ini: cicilan keempat biaya Rai dan permintaan pengembalian PPN juga masuk dalam agenda.

Batas waktu fiskal November 2015: Angsuran PPN, Irpef, Irap, Equitalia dan pengungkapan sukarela

Dari PPN bulanan hingga kuartalan, dari biaya lisensi Rai hingga model 730 tambahan, melalui permintaan cicilan Equitalia baru. Kalender fiskal November penuh dengan janji temu dan tanggal yang paling penting mungkin adalah tanggal 30, hari terakhir untuk mematuhi pengungkapan sukarela dan membayar angsuran kedua atau satu-satunya dari Irpef, Irap dan Ires. Tapi mari kita mulai dari awal dan lihat tenggat waktu mana yang paling penting untuk ditandai dalam agenda:

BATAS WAKTU PAJAK 2 NOVEMBER 2015

– PENGEMBALIAN PPN TRIWULAN: PENYAMPAIAN PPN TR

Benda? Presentasi permintaan pengembalian dana atau penggunaan kredit PPN triwulanan sebagai kompensasi (formulir PPN TR).
Siapa? Wajib pajak PPN yang memiliki prasyarat hukum untuk meminta pengembalian dana selama tahun tersebut (atau yang telah mencapai surplus pajak yang dapat dikurangkan lebih dari 2.582,28 euro pada kuartal pertama, kedua, atau ketiga dari periode pajak rujukan). 
Bagaimana? Eksklusif secara elektronik, langsung atau melalui perantara resmi, menggunakan formulir yang tersedia di situs Badan Pendapatan.

– BIAYA RAI: ​​ANGSURAN KEEMPAT

Benda?
Pembayaran cicilan triwulanan keempat dari biaya lisensi radio dan televisi.
Siapa? Pemegang langganan radio atau televisi jika Anda memilih untuk menunda pembayaran.
Bagaimana? Di agen pos dengan slip rekening giro pos khusus (dibuat ke Badan Pendapatan – Kantor Turin 1 SAT – Meja Berlangganan TV – 10121 – Turin) atau di penjual tembakau.

BATAS WAKTU PAJAK 10 NOVEMBER 2015

– PENGIRIMAN FORMULIR TAMBAHAN 730 

Benda?
Pengiriman ke karyawan atau pensiunan model 730 tambahan dan pernyataan likuidasi. Komunikasi kepada pemotong pajak tentang hasil akhir pengembalian. Transmisi elektronik ke Badan Pendapatan data 730/2015 dan model tambahan 730-4.
Siapa? Kafe dan profesional yang berkualitas.
Bagaimana? Pengiriman langsung ke karyawan atau pensiunan dan komunikasi untuk penggantian hasil akhir deklarasi. 

BATAS WAKTU PAJAK 16 NOVEMBER 2015

– PPN
Ada dua tenggat waktu dan kategori wajib pajak yang terlibat:

Benda? pembayaran PPN terkait bulan Oktober 2015.
Siapa? Wajib PPN yang membayar pajak secara bulanan.
Bagaimana? Melalui formulir F24, menunjukkan kode pajak 6010 di bagian pajak.

Benda? Pembayaran PPN untuk triwulan ketiga tahun 2015 (Juli, Agustus dan September).
Siapa? Wajib PPN yang membayar pajak secara triwulanan.
Bagaimana? Melalui formulir F24, menunjukkan kode pajak 6033 di bagian pajak.

– IREF

Benda?
– Pembayaran pemotongan pajak sebagai uang muka atas penghasilan dari wirausaha dan pekerjaan (dan sejenisnya) yang dibayarkan pada bulan sebelumnya.
Siapa? – Agen pemotongan.
Bagaimana? – Model F24 dengan metode telematika untuk pemegang NPWP, model F24 di Bank, kantor pos, agen penagihan atau dengan metode telematika untuk pemegang NPWP non.

– PERTOBATAN

Benda?
Regularisasi pembayaran pajak dan pemotongan tidak dilakukan (atau dibuat tidak mencukupi) paling lambat 16 Oktober 2015, dengan kenaikan bunga resmi dan denda dikurangi menjadi 3%.
Siapa? Semua pembayar pajak diharuskan membayar pajak dan kontribusi paling lambat 16 Oktober. 
Bagaimana? Model F24 dengan metode telematika untuk pemegang NPWP, model F24 di bank, kantor pos, agen penagihan atau dengan metode telematika untuk pemegang NPWP non. 

BATAS WAKTU PAJAK 21 NOVEMBER 2015

– PERMINTAAN ANGSURAN KE EQUITALIA

Benda?
Hari terakhir pengiriman Equitalia a permintaan penangguhan jumlah yang belum dibayar.
Siapa? Wajib Pajak yang lewat dari program cicilan Equitalia mengajukan antara tanggal 22 Oktober 2013 sampai dengan 21 Oktober 2015.
Bagaimana? Formulir tersedia di konter atau di situs web Equitalia.

BATAS WAKTU PAJAK 25 NOVEMBER 2015

– INTRASTAT

Benda?
Presentasi daftar ringkasan (Intrastat) dari penjualan dan/atau pembelian barang intra-komunitas serta penyediaan layanan intra-komunitas yang dilakukan pada bulan Oktober.
Siapa? Operator intra-komunitas dengan kewajiban bulanan.
Bagaimana? Secara elektronik ke Bea Cukai melalui EDI (Electronic Data Interchange) Customs Telematic Service atau ke Bea Cukai lagi melalui transmisi elektronik.

BATAS WAKTU PAJAK 30 NOVEMBER 2015

– IREF

Benda?
Angsuran uang muka kedua atau tunggal untuk masa pajak 2015.
Siapa? Orang perseorangan diharuskan melakukan pembayaran yang dihasilkan dari pengembalian pajak, dari yang terkait dengan IRAP dan dari pengembalian tahunan terpadu (UNICO PF atau model 730).
Bagaimana? Model F24 dengan metode telematika untuk pemegang NPWP, model F24 di bank, kantor pos, agen penagihan atau dengan metode telematika untuk bukan pemegang NPWP (kode pajak 4034).

– IRAP

Benda?
Angsuran uang muka kedua atau tunggal untuk masa pajak 2015.
Siapa? Orang perseorangan diharuskan melakukan pembayaran yang dihasilkan dari pengembalian pajak, dari yang terkait dengan IRAP dan dari pengembalian tahunan terpadu (UNICO PF atau model 730).
Bagaimana? Model F24 dengan metode telematika (kode upeti 3813).

– IRES

Benda?
Angsuran uang muka kedua atau tunggal untuk masa pajak 2015.
Siapa? Subjek Ires dengan masa pajak bertepatan dengan tahun kalender yang diperlukan untuk melakukan pembayaran yang dihasilkan dari pengembalian pajak, dari yang berkaitan dengan Irap dan dari pengembalian tahunan terpadu.
Bagaimana? Model F24 dengan metode telematika (kode upeti 2002).

– PENGUNGKAPAN SUKARELA

Benda?
Pengajuan aplikasi untuk adhesi pengungkapan sukarela (istilah awal telah diperpanjang oleh Pemerintah).
Siapa? Wajib Pajak yang telah mengekspor modal secara ilegal dan sekarang ingin menggunakan prosedur kerja sama sukarela. 
Bagaimana? Eksklusif secara elektronik, langsung atau melalui perantara resmi.

Tinjau