saham

Saipem: suap Nigeria, Pengadilan Banding menegaskan penyitaan 24,5 juta

Sidang tingkat kedua melihat konfirmasi hukuman denda 600 ribu euro dan penyitaan 24,5 juta euro untuk Saipem - Alasan hukuman banding akan dipublikasikan dalam 90 hari.

Saipem: suap Nigeria, Pengadilan Banding menegaskan penyitaan 24,5 juta

Bagian pidana kedua Pengadilan Tinggi Milan mengukuhkan hukuman denda 600 ribu euro dan penyitaan 24,5 juta euro untuk Saipem, dalam sidang tingkat kedua atas dugaan pembayaran suap di Nigeria.

Saipem didakwa berdasarkan undang-undang 231/2001 tentang tanggung jawab administratif entitas, sehubungan dengan kejahatan korupsi internasional yang dituntut terhadap mantan manajer Sanmprogetti (sebuah perusahaan yang kemudian bergabung ke dalam grup Saipem - Eni), dinyatakan sementara ditentukan terhadap fisik tersangka. Hukuman tingkat pertama dikeluarkan oleh bagian keempat dari pengadilan Milan pada 11 Juli 2013. Alasan keputusan banding akan dipublikasikan dalam 90 hari.

Sementara itu di Piazza Affari saham Saipem yang naik 23% dalam sebulan terakhir turun 1,8% sekitar pukul 15, €9,265 per saham.

Tinjau