Dewan Menteri, yang masih dalam proses, telah menyetujui RUU yang berkaitan dengan kota metropolitan, provinsi, serikat pekerja dan penggabungan kotamadya, yang merevisi dan mengosongkan sebagian kekuasaan mereka sehubungan dengan penghapusan Konstitusi. Secara khusus, menurut teks ketentuan tersebut, "provinsi akan menjadi entitas teritorial tingkat kedua" dan akan dipimpin oleh badan yang tidak dipilih. Tujuannya adalah untuk merasionalisasi pengeluaran.
RUU tersebut, setelah persetujuan yang diperlukan hari ini, akan diajukan ke pemeriksaan Konferensi Bersatu, untuk kemudian kembali ke pemeriksaan eksekutif untuk peluncuran definitif.