saham

Poste Italiane: Antitrust memulai penyelidikan terhadap hambatan persaingan di pasar energi

Poste akan mencegah pesaing PostePay menggunakan kantor dan jaringan pos, dengan memberikan "keunggulan kompetitif yang signifikan" kepada anak perusahaannya.

Poste Italiane: Antitrust memulai penyelidikan terhadap hambatan persaingan di pasar energi

Antitrust telah memulai penyelidikan terhadap Poste Italiandan yang, menurut beberapa laporan, akan menghambat persaingan secara tidak sah pasar energi, mencegah perusahaan energi bersaing dengan anak perusahaannya PostePay menggunakan kantor dan jaringan pos, yang dikelola secara eksklusif oleh Poste Italiane. Menurut Otoritas Persaingan dan Pasar, jika laporan tersebut dikonfirmasi oleh penyelidikan, perusahaan yang dipimpin oleh Matteo Del Fante akan "menganggap anak perusahaannya a keunggulan kompetitif yang signifikan". 

AGCM juga telah memulai prosedur untuk menerapkan tindakan pencegahan memulihkan kompetisi di pasar energi. Pada hari Rabu, pejabat Antimonopoli dan Polisi Keuangan memeriksa kantor Poste Italiane yang terlibat dalam penyelidikan.

Catatan Antitrust di Poste Italiane 

Secara terperinci, penyelidikan Antimonopoli bertujuan untuk memastikan “adanya pelanggaran seni. 8 ayat 2 kuarter UU No. 287/1990”, jelas Badan Otorita.

Menurut artikel ini, sebenarnya, Poste Italiane seharusnya membuat kantor dan jaringan pos dapat diakses (yang memiliki akses eksklusif sebagai penyedia layanan pos universal) kepada pesaing anak perusahaannya PostePay, yang menggunakan mereka untuk memasarkan dan mempromosikan penawaran Poste Energia di pasar ritel listrik.

“Menurut beberapa laporan – Antitrust menjelaskan – Poste Italiane belum membuat barang atau jasa ini dapat diakses oleh beberapa pesaing PostePay yang baru-baru ini memintanya. Dengan cara ini, perusahaan memberikan keunggulan kompetitif yang signifikan kepada anak perusahaannya mengubah dinamika persaingan secara permanen dalam konteks pasar tunggal – ditandai dengan berakhirnya rezim yang dilindungi dalam penyediaan listrik dan gas alam – di mana operator aktif mempunyai insentif yang kuat untuk menarik pelanggan dari rezim yang dilindungi”.

Pada saat yang sama dengan penyelidikan, Otoritas juga memulai proses untuk mengambil tindakan pencegahan sesuai dengan pasal. 14-bis undang-undang no. 287 Tahun 1990, untuk mengembalikan level playing field di pasar yang bersangkutan, yang mungkin terdistorsi oleh tindakan yang sedang diselidiki.

Tinjau