saham

Pensiun dan subsidi paruh waktu: instruksi INPS

Surat edaran dari lembaga jaminan sosial menjelaskan secara rinci persyaratan untuk memanfaatkan manfaat dan memberikan petunjuk pengoperasian untuk mengajukan permohonan.

Pensiun dan subsidi paruh waktu: instruksi INPS

Undang-undang Stabilitas 2016 memperkenalkan a subsidi paruh waktu untuk karyawan di sektor swasta yang mendekati masa pensiun. Untuk memanfaatkan kemungkinan baru ini, dua persyaratan harus dipenuhi: mencapai usia minimum untuk hak pensiun hari tua paling lambat 31 Desember 2018 dan telah memenuhi persyaratan iuran minimum untuk hak atas perlakuan yang sama (20 bertahun-tahun).

Secara khusus, karyawan dengan hubungan kerja penuh waktu dan permanen dapat setuju dengan pemberi kerja pengurangan jam kerja antara 40 dan 60% untuk jangka waktu yang tidak melebihi antara tanggal akses ke tunjangan dan tanggal pekerja memperoleh persyaratan data pribadi untuk hak atas pensiun hari tua.

Dari sudut pandang operasional, Undang-Undang Stabilitas 2016 menetapkan bahwa akses ke pekerjaan paruh waktu bersubsidi disahkan oleh INPS, atas permintaan pemberi kerja dan tunduk pada kesepakatan antara para pihak, dalam batas sumber daya yang dialokasikan oleh manuver dan atas dasar metode yang ditetapkan dengan keputusan Kementerian Tenaga Kerja

Tentang ini, Surat Edaran 90 tanggal 26 Mei 2016 menjelaskan secara rinci persyaratan dan ketentuan untuk memanfaatkan manfaat dan memberikan petunjuk pengoperasian untuk menyajikan aplikasi.

Tinjau