saham

Pensiun: dari Juni pembayaran terpadu pada bulan pertama. Inilah yang berubah

Mulai XNUMX Juni, semua pembayaran pensiun, cek, pensiun dan tunjangan pengasuh yang dibayarkan kepada warga sipil yang cacat, serta anuitas hidup Inail, akan disatukan dan dibayarkan pada hari pertama setiap bulan.

Hentikan pembayaran yang ditangguhkan ke bulan ke-10 atau ke-16, mulai Juni semua pensiun akan dibayarkan pada hari pertama bulan itu. Demikian berita besar yang disampaikan melalui keputusan undang-undang nomor 65 tanggal 21 Mei 2015, yang berisi "Ketetapan mendesak tentang pensiun, jaring pengaman sosial dan jaminan pesangon". Operasi yang diinginkan dan diumumkan oleh Presiden INPS Tito Boeri ini akan membawa keuntungan tidak hanya bagi para pensiunan tetapi juga bagi INPS, mempercepat operasi pembayaran dari segi administrasi. Selain itu, berkat perjanjian yang ditandatangani oleh INPS dengan bank dan kantor pos, pembayaran uang muka pensiun tidak akan menimbulkan biaya tambahan, melainkan pengurangan biaya berkat penyatuan semua pensiun dalam satu tanggal. Berikut adalah dua inovasi besar yang diperkenalkan melalui dekrit nomor 65 tanggal 21 Mei.

Pembayaran di awal bulan
Mulai Juni 2015, pensiunan dapat mengucapkan selamat tinggal pada pembayaran pensiun tengah bulan. Padahal, hingga Mei, pembayaran pensiun jatuh pada tanggal 10 atau 16 setiap bulannya, yang terakhir mempengaruhi, misalnya mantan pensiunan Inpdap, yaitu mantan pegawai negeri sipil.

Mulai Juni, semua pensiun akan dibayarkan pada awal bulan. Kebaruan akan menyangkut tunjangan sosial, warga sipil yang cacat dan mereka yang mengalami kecelakaan di tempat kerja. Bahkan, tunjangan pendamping juga akan dibayarkan pada hari yang sama, begitu juga dengan tunjangan hidup Inail.

Pembayaran terpadu
Berita besar kedua dalam hal pensiun menyangkut penyatuan semua perawatan pensiun dalam satu cek. Bahkan, pemegang beberapa pensiun pun akan mendapatkan pembayaran yang seragam pada awal bulan, di antaranya adalah, misalnya, pensiun ahli waris, tunjangan pengasuh, anuitas seumur hidup.

Tinjau