saham

Nomor PPN, penundaan tenggat waktu Irpef, Ires dan Irap: berita

Pemerintah mengumumkan bahwa dengan keputusan Ristori 4 penundaan tenggat waktu diperpanjang untuk pembayar pajak kategori baru - Perpanjangan juga datang untuk penyajian pengembalian pajak dan deklarasi Irap

Nomor PPN, penundaan tenggat waktu Irpef, Ires dan Irap: berita

Keringanan untuk nomor PPN akan sangat ekstrim. Pemerintah mengumumkan bahwa itu akan diluncurkan pada hari Minggu 29 November keputusan Penyegaran 4, di mana ada juga serangkaian penangguhan pajak. Ketentuan tersebut, yang dibiayai dengan sebagian dari defisit 8 miliar yang disetujui Kamis lalu di Parlemen, telah menimbulkan kontroversi dari para akuntan, yang dalam sebuah catatan menunjukkan bahwa perpanjangan "datang pada menit terakhir", menciptakan "sekali lagi gangguan daripada kelegaan" . Faktanya, tenggat waktu utama yang terlibat - kemajuan Irpef, Ires dan Irap tahun 2020 - dijadwalkan pada 30 November.

Begini cara kalender fiskal akan berubah, menurut rilis pemerintah.

Batas akhir pembayaran sebesar Uang muka Irpef, Ires dan Irap untuk tahun 2020 ditunda dari 30 November hingga 30 April 2021 untuk kategori berikut:

  • Nomor PPN tunduk pada ringkasan indikator keandalan fiskal (Isa, yaitu rapor pajak, studi sektor lama) yang mengalami penurunan omset dan biaya setidaknya 33% dalam enam bulan pertama tahun 2020 dan memiliki pendapatan kurang dari 50 juta euro, terlepas dari wilayah tempat tinggal;
  • nomor PPN di area merah yang tidak tunduk pada ISA yang termasuk dalam kode Ateco yang ditunjukkan dalam Lampiran 1 dan 2 dekrit Ristori-bis (bar, bioskop, dan lainnya), terlepas dari tren dan jumlah pendapatan;
  • restoran yang memiliki kantor pajak di daerah oranye.

Tujuan utamanya adalah menyelaraskan tenggat waktu untuk nomor PPN yang saat ini terfragmentasi. Faktanya, beberapa kategori pembayar pajak telah melihat tenggat waktu Hari Pajak musim gugur ditunda hingga April dengan keputusan Ristori Bis.

Untuk nomor PPN yang tidak termasuk dalam salah satu dari dua perpanjangan, batas waktu pembayaran uang muka Irpef, Ires dan Irap untuk tahun 2020 masih meleset, tetapi lebih sedikit: dari 30 November hingga 10 Desember.

Terakhir, SK yang akan datang juga akan memperpanjang batas waktu penyampaian SPT dan deklarasi IRAP menjadi 10 Desember.

Tinjau