saham

Padoan: tidak ada kenaikan PPN di tahun 2018

Untuk Padoan, oleh karena itu, "telah menegaskan keinginan Pemerintah untuk melanjutkan jalur pengurangan beban pajak secara progresif, kebutuhan tetap untuk membiayai pengurangan ini secara permanen".

“Niat Pemerintah dalam menyusun UU APBN selanjutnya adalah untuk mengecualikan” kenaikan PPN tahun 2018 di bawah klausul perlindungan, "menerapkan manuver alternatif". Demikian disampaikan Menteri Perekonomian Pier Carlo Padoan, dalam sidang Def 2017, sebelum rapat Komisi Anggaran di Senat.

"Manuver - tambahnya - akan ditentukan dalam beberapa bulan mendatang". Untuk Padoan, oleh karena itu, setelah kesediaan Pemerintah untuk melanjutkan jalur pengurangan progresif beban pajak telah dikonfirmasi, masih ada kebutuhan untuk membiayai pengurangan ini secara permanen, sehingga pemotongan tersebut kredibel dan sepenuhnya menunjukkan potensinya. manfaat dalam mengkonsolidasikan pertumbuhan ekonomi”.

Tinjau