saham

Microsoft didenda $290 juta

Mahkamah Agung telah menolak banding raksasa Redmond terhadap sebuah perusahaan kecil Kanada. Sebuah kasus yang menimbulkan diskusi, mempertanyakan penggunaan lisensi yang cerdik oleh perusahaan kecil yang tertarik untuk mengumpulkan denda jutawan.

Ini disebut, dengan cara yang menghina, "troll paten": yaitu, penggunaan perangkat hukum yang melindungi hak milik. Kali ini badan tertinggi peradilan AS setuju dengan perusahaan kecil Kanada I4i, yang mempertanyakan perangkat lunak Word yang terkenal (Microsoft), menuduhnya telah melanggar salah satu lisensinya. Jadi raksasa Redmond harus membayar 290 juta dolar. Sebuah pernyataan, dari Pengadilan, yang dapat memiliki efek cluster pada peristiwa serupa lainnya: di mana perusahaan besar tampaknya akan kehilangan segalanya.   

Tinjau