Il Pengadilan Uni Eropa di Luksemburg menolak banding Microsoft untuk denda 899 juta euro, mendenda dia pada tahun 2008 oleh Antitrust Eropa karena tidak mengizinkan akses pesaing dengan persyaratan yang wajar informasi yang berkaitan dengan interoperabilitas.
Microsoft, meskipun ada keputusan tahun 2004 tentang masalah ini, memang akan melakukannya menyalahgunakan posisi dominannya dan terus, selama bertahun-tahun, menuntut tingkat remunerasi yang tidak proporsional untuk memberikan dokumentasinya kepada pesaing, secara efektif memblokir pembuatan perangkat lunak yang kompatibel.
Oleh karena itu, keputusan Komisi Eropa telah dikonfirmasi, bahkan jika raksasa Redmond telah memperolehnya diskon 39 juta untuk denda keterlambatan pembayaran, dikurangi dari 899 menjadi 860 juta euro.