saham

Masker di panti jompo dan ruang gawat darurat: kewajiban tetap ada. Peraturan Kementerian Kesehatan

Sebuah peraturan akan ditandatangani hari ini yang memperluas kewajiban untuk memakai masker di beberapa area rumah sakit dan di AS, tetapi menghilangkannya di tempat lain. Berikut adalah aturan mulai 1 Mei

Masker di panti jompo dan ruang gawat darurat: kewajiban tetap ada. Peraturan Kementerian Kesehatan

Kewajiban memakai mascherine di RSadi departemen penyakit menular rumah sakit dan Ruang gawat darurat akan tetap berlaku. Hal itu ditegaskan Menteri Kesehatan Horace Schillaci di sela-sela upacara medali untuk kesehatan masyarakat di Quirinale, yang menyebutkan akan tiba hari ini tata cara yang juga akan memperpanjang kewajiban untuk beberapa bulan ke depan, memberikan indikasi baru.

Kewajiban topeng: yang sebelumnya

Tata cara sebelumnya yang mengatur kewajiban memakai masker di panti jompo dan rumah sakit itu akan berakhir pada tanggal 30 April.

Pada Desember 2022, ketika pemerintah Meloni menetapkan perpanjangan baru tentang kewajiban memakai masker di RSA, IGD, dan rumah sakit, menteri mengatakan: "Kami belum mencabut kewajiban dan kami akan memperbaruinya: memakai masker di rumah sakit adalah a bentuk penghormatan terhadap pasien yang paling lemah”.

Masker: aturan mulai 30 Januari

Ordonansi baru menetapkan a pengurangan daerah rumah sakit di mana pasien, staf, dan kerabat yang berkunjung harus memakai masker. Kewajiban akan tetap ada di RSA, di bangsal rumah sakit penyakit menular dan di ruang gawat darurat akan tetap berlaku baik untuk staf maupun mereka yang datang berkunjung. Namun, mulai 1 Mei, masker tidak lagi wajib juga tidak direkomendasikan di bar, kantin, dan ruang tunggu rumah sakit.

Tinjau