Pemerintah mengesahkan reformasi TUF: lebih banyak modal dan tata kelola yang fleksibel. Ambang batas pengambilalihan ditetapkan pada 30%. Daftar minoritas memiliki ambang batas maksimal 1%.

Larangan memegang posisi antara bank dan perusahaan asuransi telah dicabut, jangka waktu penetapan harga penawaran pengambilalihan telah dipersingkat, dan rezim yang disederhanakan telah diperkenalkan untuk UKM di bawah satu miliar dan perusahaan yang baru terdaftar di bursa saham.