saham

Italicum, Mahkamah Konstitusi menunda

Konsulta telah memutuskan untuk menunda pemeriksaan undang-undang pemilu sampai setelah referendum reformasi konstitusi - Tujuannya bukan untuk campur tangan dalam jajak pendapat - Kamar Deputi malah membahas mosi Sel untuk segera mengubah Italicum

Italicum, Mahkamah Konstitusi menunda

Mahkamah Konstitusi telah menunda sidang tentang keabsahan undang-undang pemilu yang baru, yang disebut Italicum, yang ditetapkan pada 4 Oktober hingga kemudian.

Dalam sebuah catatan, Consulta mengatakan bahwa "Presiden Mahkamah Konstitusi, setelah mendengar panel, telah memutuskan untuk menunda pembahasan masalah legitimasi konstitusional, yang diangkat oleh Pengadilan Messina dan Turin dalam kaitannya dengan hukum ke peran baru. n.52 Tahun 2015 (“Italicum”), dijadwalkan untuk UP tanggal 4 Oktober 2016”.

Belakangan ini beredar kabar tentang kemungkinan "pembekuan" berkas undang-undang pemilu yang baru berlaku dua bulan lalu, karena akan segera dilaksanakan referendum konstitusional yang dapat mengubah arsitektur parlementer.

Oleh karena itu, tujuannya bukan untuk ikut campur dalam jajak pendapat. Sementara itu, Kamar Deputi membahas mosi Sel untuk segera mengubah Italicum.

Tinjau