saham

Inps: inilah seruan untuk praktik forensik dalam advokasi

Institut menentukan dalam catatan persyaratan yang diperlukan calon dan prosedur untuk mengirimkan aplikasi. Berikut ini semua tender wilayah per wilayah

Inps: inilah seruan untuk praktik forensik dalam advokasi

INPS telah menerbitkan panggilan untuk masuk ke praktik forensik di beberapa kantor hukumnya. Institut menentukan dalam sebuah catatan persyaratan yang diperlukan dari kandidat:

  • menjadi warga negara Italia atau warga negara dari negara anggota Uni Eropa, atau menjadi warga negara dari negara anggota non-UE yang memiliki persyaratan yang ditetapkan dalam seni. 17 ayat 2 UU 247/2012;
  • memiliki persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran dalam daftar advokat magang yang diadakan oleh Dewan Ordo Pengacara di Pengadilan di daerah di mana kantor hukum INPS yang disebutkan dalam aplikasi praktik berada;
  • jika sudah terdaftar dalam daftar khusus peserta didik pada Dewan Tata Tertib, tidak memiliki senioritas pendaftaran lebih dari 2 (dua) bulan.

Aplikasi harus diserahkan secara elektronik menggunakan bentuk hadir di Situs web institut dari pukul 12,00 pada tanggal 12 November hingga pukul 14,00 pada tanggal 12 Desember. Ini adalah satu-satunya cara untuk melamar: aplikasi yang diajukan, misalnya, melalui surat tercatat dengan tanda terima atau diserahkan langsung ke kantor Institut tidak akan diterima.

Setiap permohonan harus diajukan hanya untuk salah satu Kantor Hukum INPS yang disebutkan dalam art. 1 tender. Selanjutnya untuk dapat diterima, lamaran harus disertai dengan curriculum vitae dalam bentuk Pdf yang disusun dalam format Eropa.

Direktorat koordinasi regional dan metropolitan akan memverifikasi kepemilikan persyaratan yang ditentukan oleh pengumuman dan kebenaran pernyataan yang dibuat dalam formulir aplikasi. Komisi yang dibentuk di setiap arah akan mengevaluasi kesesuaian kandidat berdasarkan kriteria yang ditunjukkan dalam pengumuman dan akan menyusun peringkatnya.

Daftar akhir akan dipublikasikan di situs web INPS.

Tinjau