Legislatif Tiongkok baru saja mengesahkan penafsiran ulang KUHP yang memungkinkan pemenjaraan tidak hanya bagi mereka yang memburu dan membunuh spesies yang dilindungi, tetapi juga mereka yang memakannya. Saat ini ada 420 spesies hewan liar yang dianggap dalam bahaya kepunahan, dan peraturan ditujukan untuk ini: jadi berhati-hatilah agar tidak ada panda, monyet emas, beruang hitam Asia, atau trenggiling yang disajikan di meja. Ancaman hukuman berkisar antara 5 hingga 10 tahun penjara, sesuai dengan tingkat keseriusan pelanggaran.
Tidak hanya itu: bahkan mereka yang membeli sisa-sisa spesies yang dilindungi - baik untuk dimakan maupun untuk dikumpulkan - melihat hukuman diperketat, dan dianggap bersalah menerima barang curian. Ancamannya bisa sampai 3 tahun penjara. Sebelum perubahan KUHP ini, pembeli sering lolos dari sanksi apapun. Pasar Asia telah lama dianggap paling menerima jenis perdagangan ini, dan pemerintah China telah berupaya memerangi bentuk-bentuk ilegalitas ini: pada bulan Februari, operasi 'Cobra II' menyebabkan penyitaan tiga ton gading dan lebih dari 1000 gading. kulit.
http://www.chinadaily.com.cn/china/2014-04/24/content_17463323.htm
