saham

Hello Kitty, penyengat UE: jutawan didenda dari Antitrust

Brussel telah memberikan sanksi kepada grup Jepang Sanrio karena secara ilegal menghalangi perdagangan produk yang menggambarkan anak kucing bergaya yang terkenal itu

Hello Kitty, penyengat UE: jutawan didenda dari Antitrust

Uni Eropa memukul keras Hello Kitty. Komisi telah mengenakan denda sebesar 6,2 juta euro pada grup Jepang Sanrio, yang - menurut Brussels - secara ilegal menghalangi perdagangan produk yang menggambarkan anak kucing bergaya yang terkenal itu.

Kasus ini bermula pada Juni 2017, ketika Antitrust UE mulai menyelidiki bagaimana Sanrio memberikan lisensi untuk menjual produk Hello Kitty.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa kelompok Jepang sebenarnya memberlakukan serangkaian pembatasan ilegal terhadap para pedagang. Tujuannya adalah untuk membatasi penjualan produk berlisensi lintas batas dan online dalam pasar tunggal Uni Eropa.

"Konsumen, apakah mereka membeli cangkir Hello Kitty atau mainan Chococat, sekarang dapat menikmati salah satu manfaat utama dari pasar tunggal - kata Komisioner Persaingan UE Margrethe Vestager - yaitu kemampuan untuk membeli produk di manapun di Eropa untuk mendapatkan akses paling banyak. penawaran yang menguntungkan. Keputusan hari ini menegaskan bahwa pedagang yang menjual produk berlisensi tidak dapat dicegah untuk menjual produk tersebut di negara lain."

Perusahaan bekerja sama dengan Komisi di luar kewajiban hukumnya, memberikan informasi yang memungkinkan untuk menentukan durasi pelanggaran yang lama (11 tahun). Sanrio juga mengakui pelanggaran peraturan kompetisi UE dan karena alasan ini mendapat diskon 40% untuk denda.

Tinjau