saham

Pajak: Tim mengakui rezim kepatuhan kolaboratif

Keputusan tersebut diambil menyusul penilaian positif yang diungkapkan Badan Pendapatan atas Kerangka Pengendalian Pajak perusahaan

Pajak: Tim mengakui rezim kepatuhan kolaboratif

Tim memasuki rezim Kepatuhan Kooperatif, dalam bahasa Italia, pemenuhan kolaboratif, mengikuti pedoman yang dikembangkan pada subjek tersebut oleh OECD. Perusahaan mengumumkan ini dalam sebuah pernyataan.

Kepatuhan kolaboratif yang dibentuk dengan PP No.128 Tahun 2015 merupakan rezim yang mengatur hubungan yang lebih transparan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Wajib Pajak yang memiliki sistem deteksi, pengukuran, pengelolaan dan pengendalian risiko pajak dapat bergabung. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko perselisihan dengan pihak berwenang dan dengan demikian menjamin kepastian preventif atas hal-hal yang berkaitan dengan fiskal.

Pengakuan tersebut diberikan menyusul penilaian positif yang diungkapkan oleh Badan Pendapatan pada "Kerangka Kontrol Pajak" perusahaan, yaitu sistem manajemen risiko pajak yang dipahami sebagai risiko operasi yang melanggar peraturan pajak atau bertentangan dengan prinsip dan tujuan pajak. sistem pajak.

 

 

Tinjau