saham

Perkeretaapian: Otoritas menetapkan standar minimum

Kebersihan, tempat duduk, kenyamanan, keselamatan: Otoritas Transportasi telah meluncurkan konsultasi dengan operator untuk menetapkan standar kualitas minimum untuk angkutan penumpang dalam kondisi kewajiban layanan publik, baik secara nasional maupun lokal

Perkeretaapian: Otoritas menetapkan standar minimum

Tingkatkan ketepatan waktu, keteraturan, dan pengelolaan gangguan layanan, penawaran tempat duduk, kebersihan, kenyamanan, aksesibilitas kendaraan dan informasi, ketersediaan dan kegunaan saluran penjualan.

Ini adalah beberapa tujuan dari undang-undang peraturan yang diterbitkan oleh Otoritas Transportasi (ART), yang menetapkan kondisi kualitas minimum untuk layanan angkutan penumpang dengan kereta api yang memiliki karakteristik kewajiban pelayanan publik (PSO).

Peraturan tersebut kini tunduk pada konsultasi publik. Pihak-pihak yang berkepentingan akan dapat menyampaikan pengamatan mereka pada tanggal 4 Agustus 2017. Sebagai bagian dari konsultasi, Otorita juga telah mengadakan dengar pendapat publik dari pihak-pihak yang berkepentingan pada tanggal 21 Juli 2017.

Undang-undang Otorita memperkaya kerangka peraturan layanan PSO dan dirancang untuk meningkatkan layanan baik dari segi kualitas yang disediakan maupun dari segi kualitas yang dirasakan: masalah yang menjadi perhatian khusus bagi jutaan komuter yang menggunakan transportasi kereta api setiap hari untuk alasan belajar atau bekerja.

Kondisi kualitas minimum (QMQ) menentukan kewajiban atau layanan minimum yang harus dijamin oleh manajer layanan, sesuai untuk mencapai kepuasan kebutuhan mobilitas penumpang yang esensial, dalam kondisi penggunaan sumber daya publik yang efisien yang ditujukan untuk mengkompensasi kewajiban layanan publik. Ini termasuk: ketersediaan layanan transportasi (dan penyediaan tempat duduk); keteraturan dan ketepatan waktu layanan; informasi pengguna; aksesibilitas komersial; aspek relasional dan perhatian kepada pelanggan; kebersihan dan kenyamanan sarana dan prasarana kendaraan umum; aksesibilitas kendaraan dan prasarana kepada masyarakat; keamanan perjalanan dan perjalanan, pribadi dan properti.

Tinjau