saham

Equitalia: cicilan untuk membayar pajak yang terlambat, fiskus memberikan kesempatan kedua

Debitur yang kehilangan hak atas pembayaran berkala dapat kembali mencicil jumlah yang jatuh tempo hingga maksimal 72 kali angsuran - Mulai hari ini, ada waktu 60 hari untuk mengajukan permohonan.

Equitalia: cicilan untuk membayar pajak yang terlambat, fiskus memberikan kesempatan kedua

Mulai hari ini, Anda dapat melunasi hutang Anda dengan Equitalia dengan mencicil bagi mereka yang telah kehilangan hak atas pembayaran berkala karena cicilan yang belum dibayar. Keputusan Pemerintah Daerah menetapkan bahwa mulai tanggal 22 Agustus dan selama 60 hari, wajib pajak yang telah lewat waktu akan memiliki kesempatan lagi untuk membayar jumlah yang harus dicicil hingga maksimum 72 kali angsuran. Pilihan tersebut juga berlaku jika tunggakan yang telah jatuh tempo tidak dibayar lunas pada saat permohonan diajukan.

Bahkan setelah lewat dari 60 hari, debitur yang telah lewat waktu masih dapat mengajukan perpanjangan baru, tetapi dalam hal itu mereka harus membayar semua cicilan yang telah jatuh tempo.

Permintaan cicilan juga dapat diajukan tanpa menunjukkan adanya kesulitan sementara untuk utang hingga 60 ribu euro.

Setelah pembayaran angsuran pertama, wajib pajak dapat memperoleh penangguhan perintah penahanan atas kendaraannya. Namun jika dua cicilan, bahkan yang tidak berturut-turut, tidak dibayarkan, maka otomatis paket tersebut akan hangus:

Menurut Equitalia, pembukaan kembali ketentuan tersebut akan memengaruhi lebih dari 88 pembayar pajak dan dapat menghasilkan tambahan 3,7 miliar euro ke kas negara.

Tinjau