saham

Mesir: berita di pabean untuk sektor tekstil dan barang kulit

Mulai 30 Maret 2012, impor produk-produk sektor tekstil dan barang-barang dari kulit ke Mesir diharapkan disertai dengan Certificate of Inspection and Control. Mari kita lihat detailnya.

Mesir: berita di pabean untuk sektor tekstil dan barang kulit

Pada bulan November 2011, dua keputusan menteri dikeluarkan oleh otoritas Mesir mengenai kedua sektor ini: Keputusan Menteri No. 626, tanggal 17 November 2011, tentang impor/ekspor kain, garmen yang dibuat dengan menggunakan benang yang diwarnai atau diwarnai di Mesir dan karpet dan permadani (Perubahan Undang-Undang Impor & Ekspor dan Tata Cara Pemeriksaan dan Pengawasan Terhadap Komoditas Impor dan Ekspor terkait dengan impor produk manufaktur tekstil); dan Keputusan Menteri No. 660 tanggal 24 November 2011 tentang impor/ekspor kulit alami dan buatan, tas, alas kaki dan bagiannya (Amandemen Undang-Undang Impor & Ekspor dan Sistem Prosedur Pemeriksaan dan Pengawasan terhadap Komoditas Impor dan Ekspor sehubungan dengan impor produk kulit).

Kedua dekrit tersebut membebankan kewajiban untuk menyertai barang-barang tersebut dengan Sertifikat Pemeriksaan dan Pengawasan, suatu ketentuan yang, setelah ditunda dua kali oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Luar Negeri Mesir, akan mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012 (semula keputusan tersebut adalah sebenarnya seharusnya berlaku mulai 30 November 2011; ditunda hingga 31 Januari tahun ini, pemberlakuannya ditunda lebih lanjut hingga 30 Maret).

Sertifikat Inspeksi dan Pengawasan yang dimaksud, untuk diserahkan kepada bea cukai Mesir bersama barang-barang yang dimaksud, harus dikeluarkan oleh laboratorium atau badan sertifikasi yang diakui baik oleh ILAC (International Laboratory Accreditation Cooperation), atau oleh badan lain, baik Mesir maupun asing, asalkan disetujui oleh Kementerian Perdagangan Luar Negeri.
Beberapa nama disarankan di antara badan inspeksi dan kontrol yang beroperasi sesuai dengan standar internasional ISO 17020 dan ISO 17011: INCOLAB, SGS, INTERTEK, Bureau Veritas, dan EGAC Mesir.

Pengesahan Sertifikat oleh Kamar Dagang dan Kedutaan Besar Mesir di negara asal barang juga diperlukan. Di antara persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh Sertifikat ini, keputusan tersebut mengatur kewajiban untuk menunjukkan, untuk setiap jenis barang, informasi relatif: kuantitas, nilai, negara produksi, nama pabrik produksi dan alamat relatif, nama importir situs, dan hasil analisis dan kontrol yang menjamin kesesuaian produk dengan spesifikasi teknis yang diakui di Mesir.

Dalam hal ini, badan Mesir GOEIC (Organisasi Umum untuk Kontrol Ekspor & Impor), pada saat kedatangan barang di bea cukai, berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa sampel.

Tinjau