saham

Dana pensiun: kenaikan pajak mulai 1 Januari 2014

Retroaktivitas juga memengaruhi yayasan perbankan – Untuk anuitas yang diterima dari entitas non-komersial, basis pajak naik dari 5 menjadi 77,74% – Untuk dana pensiun, tingkat pengembalian akan naik dari 11,5 menjadi 20%.

Dana pensiun: kenaikan pajak mulai 1 Januari 2014

Kenaikan pajak atas penghasilan yayasan bank dan dana pensiun tambahan akan berlaku surut mulai 2014 Januari XNUMX. Ini adalah salah satu inovasi yang muncul dari undang-undang Stabilitas versi terbaru. 

Di kursi presentasi manuver, Perdana Menteri Matteo Renzi telah mengantisipasi bahwa kenaikan pajak atas dividen dari entitas non-komersial (terutama yayasan dan perwalian bank) dan dana pensiun akan menjamin 1,2 miliar, yang akan ditambahkan ke 2,4 miliar yang sudah diumumkan oleh Pemerintah dan hasil dari kenaikan pajak anuitas lama.

Secara rinci, undang-undang Stabilitas menetapkan peningkatan basis pajak dari anuitas yang diterima oleh entitas non-komersial dari 5 menjadi 77,74% terkait dengan laba yang dibagikan mulai 2014 Januari 21,38. Kalkulator di tangan, pada akhirnya pajak yang harus dibayar akan sama dengan 27,5% dari dividen (atau 77,74% dari XNUMX%). 

Adapun untuk Dana pensiun, tingkat hasil akan naik dari 11,5 menjadi 20% dan juga dalam hal ini kenaikan akan dianggap berlaku mulai 2014 Januari XNUMX, tetapi untuk penebusan yang dilakukan tahun ini, jumlah yang sudah dibayarkan sudah cukup.

Pada hari Minggu Menteri Perekonomian, Pier Carlo Padoan, mengklarifikasi selama siaran “Dalam setengah jam” bahwa “penyesuaian perpajakan atas dana pensiun lebih rendah daripada kategori lainnya. Ini terkait dengan filosofi menyesuaikan perlakuan dengan nilai rata-rata Eropa. Kami tidak merugikan dana pensiun." 

Tinjau