saham

Kasasi, penyitaan preventif: website ya, koran online no

United Sections of the Cassation juga telah memastikan jaminan yang disediakan untuk pers kertas hingga saat ini untuk publikasi online.

Kasasi, penyitaan preventif: website ya, koran online no

Dimungkinkan untuk merebut situs web, tetapi bukan surat kabar online. Mereka menetapkannya kemarin United Sections Mahkamah Agung, dengan demikian menjamin publikasi telematika jaminan yang sampai sekarang disediakan untuk publikasi kertas. Alasan keputusan tersebut akan dipublikasikan dalam beberapa minggu mendatang. 

Secara umum, Kasasi telah memberikan lampu hijau terhadap kemungkinan tersebut kejang preventif (bahkan sebagian) dari sebuah situs oleh otoritas yudisial, yang karenanya dapat mengaburkan halaman-halaman yang dituduhkan. 

Namun, penyitaan preventif tidak diizinkan, kecuali dalam kasus yang ditentukan oleh hukum, jika halamannya dari surat kabar online yang terdaftar di Pengadilan sebagai surat kabar. Selain itu, menurut Kasasi, surat kabar online tidak dapat dianggap berpotensi lebih ofensif daripada surat kabar hanya karena kemampuannya yang lebih besar untuk menyebarkan berita online. 

Terakhir, evaluasi bahkan tidak dapat mempertimbangkan fakta bahwa beberapa surat kabar web mungkin memiliki lebih sedikit pembaca daripada yang lain. Singkatnya, kebebasan pers menang atas semua keadaan. 

Tinjau