saham

Kasasi: jaminan pemogokan untuk pengacara

Hak mogok juga dijamin untuk pengacara - Hal ini dinyatakan oleh Pengadilan Kasasi yang menyatakan bahwa putusan banding atas hukuman yang diucapkan dengan prosedur yang dipersingkat harus dirayakan kembali jika pengacara pembela abstain untuk ikut mogok yang dipanggil oleh Dewan Pidana

Kasasi: jaminan pemogokan untuk pengacara

Pengacara akan memiliki hak untuk mogok. Hal ini dinyatakan oleh Pengadilan Kasasi dengan kalimat n. 14775 dari Bagian Pidana Pertama diajukan kemarin.

Menurut Pengadilan, putusan banding atas hukuman yang diucapkan dengan prosedur singkat harus dirayakan lagi jika pengacara pembela tidak hadir di persidangan untuk mematuhi abstain yang dinyatakan oleh Kamar Pidana. Jika, pada dasarnya, mereka akan bergabung dengan pemogokan yang dicanangkan oleh kategori tersebut.

Jika sampai saat ini Kasasi sendiri tidak berpihak pada pengakuan sahnya teguran dalam perkara sidang tertutup berupa pasal 127 KUHAP, maka putusan yang diajukan kemarin berbeda dengan putusan tersebut dan malah mencakup apa yang ditegaskan tahun lalu oleh Bagian Gabungan dengan kalimat no. 26711/13.

Kesimpulan yang dicapai oleh Pengadilan dengan demikian menegaskan prinsip yang menurutnya dalam keputusan sidang banding atas hukuman yang diucapkan dengan prosedur yang dipersingkat, dalam hal pelaksanaan kebebasan abstain oleh pengacara pembela, penolakan permintaan penangguhan sebagai suatu konsekuensi dari "rezim menengah umum" batalnya persidangan berdasarkan pasal 178 dan 180 KUHAP.

Tinjau