saham

Kasasi: sah memecat demi keuntungan

Bagian perburuhan Mahkamah Agung membatalkan hukuman Pengadilan Tinggi Florence yang telah memberikan kompensasi kepada seorang pekerja yang dipecat pada tahun 2013

Kasasi: sah memecat demi keuntungan

Perusahaan dapat memberhentikan karyawannya tidak hanya karena kesulitan ekonomi atau jika terjadi restrukturisasi perusahaan, tetapi juga dengan tujuan sederhana untuk meningkatkan keuntungan. Ini ditetapkan oleh bagian perburuhan Pengadilan Kasasi, membatalkan hukuman Pengadilan Banding Florence yang telah memberi kompensasi kepada seorang pekerja yang dipecat pada tahun 2013.

Secara khusus, putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa pemecatan untuk "organisasi kerja yang lebih nyaman demi peningkatan keuntungan" adalah sah.

Kasasi juga menulis bahwa “alasan obyektif pemberhentian yang ditentukan oleh alasan yang melekat pada kegiatan produktif, yang juga mencakup hipotesis reorganisasi organisasi untuk manajemen perusahaan, diserahkan kepada evaluasi pemberi kerja, tanpa hakim dapat meninjau kembali pilihan kriteria manajemen perusahaan”.

Dengan kata lain, pengusaha dapat "menetapkan dimensi ketenagakerjaan perusahaan, ternyata untuk mengejar keuntungan yang merupakan tujuan yang sah untuk melakukan tindakan tersebut".

Tinjau