Mulai 15 Mei 2017, bunga default akan berkurang bagi mereka yang menerima pemberitahuan penagihan pajak dari otoritas pajak dan terlambat membayar. Ini dikomunikasikan oleh Badan Pendapatan, menetapkan bahwa suku bunga tahunan akan sama dengan 3,50% untuk 2017, dibandingkan 4,13% pada 2016.
Padahal, wajib pajak yang menerima berkas dan tidak melakukan pembayaran dalam waktu 60 hari sejak pemberitahuan diwajibkan membayar bunga wanprestasi dengan tarif yang ditentukan setiap tahun dengan ketentuan Direktur Badan.
Bunga gagal bayar dihitung ulang berdasarkan rata-rata suku bunga pinjaman bank, lebih rendah dari perkiraan yang diberikan oleh Bank of Italy.