saham

Kartu kredit, hentikan biaya tambahan: Antitrust mengintervensi

Otoritas mendenda dua maskapai penerbangan bertarif rendah yang mengenakan biaya tambahan pada pembayaran kartu kredit – Pasal 62 Kode Konsumen diterapkan untuk pertama kalinya

Kartu kredit, hentikan biaya tambahan: Antitrust mengintervensi

Mereka yang menggunakan kartu kredit mereka secara online sekarang bisa lebih aman: perusahaan tidak dapat mengenakan biaya tambahan dan, jika mereka melakukannya, mereka berisiko terkena denda yang besar. Hal ini ditunjukkan dengan sanksi yang diumumkan hari ini oleh Otoritas Persaingan dan Pasar terhadap Udara Norwegia e Blue Air. Kedua maskapai penerbangan bertarif rendah harus membayar masing-masing 250 ribu dan 300 ribu euro untuk memaksakan biaya tambahan untuk pelanggan yang ingin membayar dengan kartu kredit.

Dengan ukuran ini Otoritas menerapkan pasal 62 Kode Konsumen untuk pertama kalinya, yang selama lebih dari dua tahun telah menyetujui larangan mutlak untuk membebankan biaya kepada konsumen Italia atas penggunaan alat pembayaran tertentu. Standarnya tentu saja tidak hanya menyangkut kartu kredit, tetapi juga bentuk pembayaran lain seperti wire transfer dan pembelian cash on delivery.

"Pengenalan larangan ini di pasar Italia untuk semua sektor ekonomi dan bukan hanya untuk transportasi udara - tulis Otoritas dalam sebuah catatan - membuat penilaian tentang bagaimana menyajikan biaya tambahan kepada konsumen pada saat pembayaran dengan kartu kredit berlebihan, praktik yang juga disetujui, dalam ketentuan yang sama, untuk periode sebelum berlakunya undang-undang baru”.

Sebelum kesimpulan dari proses masing-masing, kedua perusahaan sudah beres.

Tinjau