saham

Assonime, peraturan baru tentang pengalihan aset dalam bentuk natura dan kredit

Rezim baru melengkapi rezim biasa untuk penilaian kontribusi aset dalam bentuk natura dengan rezim alternatif berdasarkan tiga kriteria. Yang pertama berdasarkan harga rata-rata tertimbang, yang kedua berdasarkan nilai wajar aset yang dihasilkan dari laporan keuangan, yang ketiga adalah yang berfokus pada unsworn appraisal yang diungkapkan oleh seorang ahli independen.

Assonime, peraturan baru tentang pengalihan aset dalam bentuk natura dan kredit

Assonim Edaran n. 19 Tahun 2011 mengilustrasikan rezim yang disederhanakan untuk evaluasi sumbangan barang dalam bentuk natura yang diperkenalkan melalui peraturan perundang-undangan tertanggal 4 Agustus 2008, n. 142 dan baru-baru ini diubah dengan keputusan legislatif 29 November 2010, n. 224. Disiplin ini mengimplementasikan dalam sistem hukum kami arahan masyarakat 2006/68/EC yang mengubah ketentuan dari Petunjuk perusahaan kedua dalam arti menyederhanakan prosedur evaluasi.

Rezim baru melengkapi rezim biasa untuk memperkirakan kontribusi aset dalam bentuk natura dengan rezim alternatif berdasarkan tiga kriteria. Kriteria pertama adalah yang didasarkan pada harga rata-rata tertimbang, yang dapat digunakan dalam hal kontribusi tersebut menyangkut sekuritas yang dapat dialihkan atau instrumen pasar uang yang diperdagangkan di pasar yang diatur. Kriteria kedua didasarkan pada nilai wajar aset yang dihasilkan dari laporan keuangan. Terakhir, kriteria ketiga adalah kriteria yang berfokus pada penilaian tidak tersumpah yang diungkapkan oleh ahli independen. Rezim baru dapat digunakan baik saat mendirikan perusahaan maupun saat menambah modal.


Lampiran: Edaran_19011_-_The_new_regulation_of_transfers_of_goods_in_nature_and_credits.pdf

Tinjau