Tunjangan unit keluarga, yang dibayarkan setiap bulan oleh INPS, ditujukan untuk keluarga dengan anak kecil dan pendapatan terbatas. Setiap tahun, melalui surat edaran, INPS menetapkan batas penghasilan tunjangan keluarga inti dan besarannya.
Siapa yang berhak atas tunjangan keluarga?:
- rumah tangga yang terdiri dari warga negara Italia dan penduduk Uni Eropa, serta anggota keluarga yang bukan warga negara anggota yang merupakan pemegang hak tinggal atau hak tinggal tetap;
- rumah tangga yang terdiri dari setidaknya satu orang tua dan tiga anak kecil (milik keluarga terdaftar yang sama), yang merupakan anak dari pemohon sendiri atau pasangannya atau diterima oleh mereka dalam pengasuhan pra-adopsi.
- rumah tangga dengan pendapatan dan aset tidak melebihi yang diperkirakan oleh indikator situasi ekonomi ISEE yang berlaku untuk hibah.
Batas penghasilan dan jumlah untuk 2015-2016
Dengan surat edaran nomor 109 INPS telah menetapkan tingkat pendapatan baru dan jumlah layanan bulanan yang sesuai. Jumlah baru berlaku mulai 1 Juli 2015 hingga 30 Juni 2016. Tingkat pendapatan yang sama akan berlaku untuk penentuan jumlah manfaat harian, mingguan, dua mingguan, dan dua mingguan.