Apple harus membayar ganti rugi sebesar $234 juta kepada University of Wisconsin. Pengadilan Amerika Serikat menetapkannya.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pelanggaran beberapa paten atas chip (A7, A8 dan A8X) untuk teknologi seluler, khususnya iPad dan iPhone, yang telah didaftarkan oleh beberapa peneliti Universitas. Bagaimanapun, dendanya adalah 165 juta kurang dari jumlah yang diminta oleh pihak lawan.
Menurut Juri, chip A7 Apple (dan, mungkin, model berikutnya) yang dilengkapi dengan iPhone 5 S, iPad Air, dan iPad Mini dengan layar Retina, menggunakan teknologi yang dipatenkan oleh Universitas pada tahun 1998 yang meningkatkan kecepatan dan efisiensi prosesor, serta meningkatkan baterai. hidup lebih dari dua jam.
Apple sempat membela diri dengan mengklaim bahwa paten yang dipermasalahkan sudah tidak berlaku lagi.