saham

Antitrust mengekang Daerah: SPBU buka 24 jam sehari, beradaptasi

Penjamin kompetisi mengingat undang-undang tahun 2012: "SPBU jalan raya dapat tetap buka tanpa jam wajib: peraturan kota dan daerah harus disesuaikan".

Antitrust mengekang Daerah: SPBU buka 24 jam sehari, beradaptasi

Antitrust telah memberikan lampu hijau untuk pembukaan SPBU selama 24 jam. Ini ditegaskan kembali oleh Otoritas Persaingan dan Pasar itu sendiri, dengan pernyataan yang jelas dan ditaati: "SPBU pinggir jalan mereka dapat tetap beroperasi 24 jam sehari, tanpa jadwal wajib pembukaan dan penutupan. Dan peraturan kota dan daerah yang membatasi inisiatif bebas dari operator harus menyesuaikan dengan indikasi tersebut".  

Keputusan tersebut berkaitan dengan undang-undang yang disahkan pada tahun 2012, yang menghilangkan semua batasan yang "mencegah, membatasi atau mengkondisikan penawaran produk dan layanan kepada konsumen, seiring waktu, ruang atau metode, atau mengubah kondisi persaingan penuh antara pelaku ekonomi". Oleh karena itu, Antitrust menggarisbawahi bahwa dengan cara ini ketersediaan produk dipastikan - meskipun dalam mode swalayan - di hampir semua pabrik distribusi bahan bakar yang ada di jaringan jalan nasional, setiap saat, siang atau malam dan setiap hari. tahun, hari kerja dan hari libur".

Pembatasan waktu oleh karena itu merupakan "pembatasan yang parah pada penawaran layanan". Dalam praktiknya, posisi yang diambil oleh Antitrust menganggap peraturan daerah yang dalam beberapa hal membatasi kemungkinan pengoperasian pompa servis sebagai tidak sah.  

Tinjau